Aplikasi
LKPP Rilis E-Katalog/E-Prurchasing Versi 4
Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merilis Aplikasi E-Katalog/E-Purchasing Versi 4 pada Senin (13/06). Aplikasi E-Katalog adalah Aplikasi yang memfasilitasi belanja pemerintah secara elektronik, aplikasi ini memiliki kurang lebih 57.329 item produk dari berbagai komoditas, mulai dari kendaraan bermotor, alat berat, alat kesehatan, sampai dengan Internet Service Provider (ISP).
Berbeda dengan versi sebelumnya, pada versi terbaru ini Aplikasi E-katalog memiliki beberapa fitur baru, diantaranya;
1. Informasi stok produk yang dapat dibeli dan produk inden;
2. Pemesan/pembeli dapat melihat informasi harga hasil negosiasi suatu produk yang telah dilakukan pembelian sebelumnya;
3. Pemesan/pembeli dapat melakukan pembelian berbagai macam produk barang/jasa dalam satu keranjang belanja dan nantinya aplikasi yang akan melakukan pemecahan paket berdasarkan penyedia dan komoditas dari produk barang/jasa yang dipesan;
4. Terintegrasi dengan RUP jadi RUP Wajib diisi saat pembuatan paket.
Selain itu juga dilakukan perbaikan dari fitur-fitur yang telah ada sebelumnya. Belum ini LKPP menggandeng empat perusahaan belanja online, bergabungnya empat perusahaan belanja online ini tentunya akan menambah banyak varian produk dalam E-Katalog LKPP, hal ini tentunya diharapkan akan dapat mengakselerasi katalogisasi produk-produk yang dibeli oleh pemerintah. Selain itu dengan tambahan varian produk ini diharapkan E-Katalog dapat mengakomodir seluruh permintaan belanja pemerintah nantinya.
Berbeda dengan versi sebelumnya, pada versi terbaru ini Aplikasi E-katalog memiliki beberapa fitur baru, diantaranya;
1. Informasi stok produk yang dapat dibeli dan produk inden;
2. Pemesan/pembeli dapat melihat informasi harga hasil negosiasi suatu produk yang telah dilakukan pembelian sebelumnya;
3. Pemesan/pembeli dapat melakukan pembelian berbagai macam produk barang/jasa dalam satu keranjang belanja dan nantinya aplikasi yang akan melakukan pemecahan paket berdasarkan penyedia dan komoditas dari produk barang/jasa yang dipesan;
4. Terintegrasi dengan RUP jadi RUP Wajib diisi saat pembuatan paket.
Selain itu juga dilakukan perbaikan dari fitur-fitur yang telah ada sebelumnya. Belum ini LKPP menggandeng empat perusahaan belanja online, bergabungnya empat perusahaan belanja online ini tentunya akan menambah banyak varian produk dalam E-Katalog LKPP, hal ini tentunya diharapkan akan dapat mengakselerasi katalogisasi produk-produk yang dibeli oleh pemerintah. Selain itu dengan tambahan varian produk ini diharapkan E-Katalog dapat mengakomodir seluruh permintaan belanja pemerintah nantinya.